PENANGANAN SAMPAH DI INGGRIS
Di Inggris, ada City Council untuk kawasan perkotaan, ada
juga Town Council untuk kawasan kota dengan ukuran yang
lebih kecil dan ada juga Village Councilatau Parish Council.
Di Inggris tiap-tiap rumah diwajibkan membayar
pajak bumi dan bangunan juga, sama seperti di Indonesia, yang disebut Council Tax. Yang berbeda mungkin hanya jumlahnya yang
lebih mahal.
Council Tax ini digunakan
oleh pemerintah lokal setempat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan lokal semacam
perbaikan jalan, pemberian layanan dan fasilitas umum, dan juga pengelolaan
sampah.
Konsepnya cukup
sederhana. Dalam hal pengelolaan sampah, dari uang pajak yang kita bayar tiap
bulan, oleh Council dibelanjakan. Salah satunya adalah untuk pengadaan wheelie bin, atau “tempat sampah beroda”. Disebut
demikian karena memang ada rodanya, hingga mudah didorong ke mana-mana untuk
memperingan pekerjaan.
Ukuran kotak sampah ini bermacam-macam, dari
kecil untuk perumahan-perumahan yang agak padat agar menghemat tempat, sampai ukuran
raksasa untuk sampah industri. Warnanya pun beragam, tergantung aturan tiap
daerah atau kota yang memakainya.
Di setiap rumah, diberikan tiga buah wheelie bin ukuran sedang (seperti gambar pertama
yang berwarna hijau) oleh Town Council. Satu
berwarna hijau, satu berwarna coklat dan satu lagi biru tua. Di tutup
masing-masing kotak sampah ini, tercetak tulisan dengan rapi apa-apa yang harus
dimasukkan ke dalam kotak sampah yang mana, dan apa-apa yang tidak boleh.
Kotak sampah ukuran besar untuk industri
Di kotak sampah yang coklat, hanya
diperbolehkan mengisi sampah kebun semacam daun, akar, ranting, gulma, bunga,
sampah organik dapur semacam kulit kupasan buah, sampah sayuran dll, dan juga
kertas karton atau kardus bekas. Tetapi abu sisa pembakaran sampah, kebun, sisa
barbeque atau bakar sate tidak boleh dimasukkan ke kotak coklat ini.
Di kotak sampah yang biru tua, hanya
diperbolehkan mengisi botol-botol kemasan plastik yang sudah tidak terpakai,
semacam botol susu, minuman jus, botol selai, botol minyak sayur, dll. Semua
harus yang berupa plastik saja. Di sini juga bisa dimasukkan majalah-majalah
bekas, koran bekas dan brosur-brosur bekas yang tak terpakai. Dan semua yang
berbahan kertas.
Di kotak sampah yang hijau, diperbolehkan
mengisi apa saja selain yang harus masuk ke biru dan coklat, kecuali botol
kaca. Semua sampah rumah tangga yang tidak boleh masuk ke coklat dan biru,
harus masuk ke kotak hijau ini. Jadi isi sampah dari kamar mandi, sampah dari
meja rias, sampah dapur yang non-organik, semua masuk ke wheelie bin yang warna
hijau.
Sementara botol-botol kaca bekas selai, sambal
ABC, kecap Bango, dll harus dikumpulkan terpisah untuk lalu dibawa ke tempat
penampungan khusus yang biasa disediakan di jalan masuk supermarket-supermarket
besar.
Di dekat tempat penampungan botol bekas ini
juga sering tersedia kotak raksasa untuk pembuangan sepatu bekas dan baju
bekas. Hebat kan? Orang-orang di sini kadang aneh-aneh. Seringnya mereka
membeli sesuatu tapi lupa memakainya, dan ketika ingat, sudah tidak berminat
lagi. Lebih banyak baju-baju yang masih berlabel masuk ke tempat pembuangan
ini, karena pemiliknya kehilangan minat untuk memakainya (meskipun masih baru)
Demikian juga dengan sepatu, sering bernasib
serupa. Tapi jangan pikir kalian bisa mengambilnya begitu saja, karena
pembuangan sepatu dan baju ini didesain sedemikian rupa sehingga menjadi
semacam kotak surat. Kalau kalian sudah memasukkan surat ke kotak surat, susah
kan mengambilnya lagi? Sama halnya dengan kotak sepatu dan baju bekas ini. Yang
sudah masuk, tidak bisa keluar lagi, kecuali si petugasnya membuka gembok raksasa
dan mengeluarkan isinya.
. Kotak sepatu dan baju bekas
Lalu diapakan baju dan
sepatu ini nantinya? Di Inggris, ada yang namanya charity atau badan amal, mereka ada di mana-mana
dan banyak sekali. Badan-badan amal ini resmi, terdaftar dan kegiatannya
dipantau oleh pemerintah, jadi bukan main-main. Mereka inilah yang mengumpulkan
sepatu dan baju bekas untuk akhirnya dijual lagi dengan harga super murah, dan
uangnya digunakan untuk kegiatan amal.
Toko-toko milik charity ini bertebaran hampir di tiap desa dan
kota. Yang dijual adalah barang-barang bekas seperti sepatu, baju, mainan, alat
dapur dan buku. Uniknya, di tiap buku yang dijual, ditempeli stiker berisi
himbauan agar jika selesai membaca, mohon dikembalikan ke toko itu untuk dijual
lagi. Jadi uang yang kita bayarkan sewaktu membeli buku itu jadi semacam uang
sewa buku. Kalau aku sih seringnya buku dari tokocharity kumasukkan
ke rak buku untuk nambah koleksi.
Bagaimana kalau kotak
sampah kita sudah penuh? Ke mana sampah-sampah rumah tangga tadi dibawa pergi?
Siapa yang mengambilnya? Di sini lagi-lagi peran Council sangat dibutuhkan. Dari uang pajak rumah
yang kita bayarkan tiap bulan tadi, masing-masing Council di tiap wilayah
masing-masing akan menyediakan mobil-mobil sampah yang berkeliling dari rumah
ke rumah setiap satu minggu sekali untuk mengumpulkan sampah-sampah kita.
Sampah dari kotak warna coklat dan biru akan
dikirimkan ke perusahaan daur ulang. Sampah organik dari kotak coklat akan
diproses menjadi kompos, produk untuk berkebun dan semacamnya, sedangkan sampah
dari kotak biru yang berisi kertas dan plastik akan diolah lagi menjadi
produk-produk daur ulang yang berbahan kertas dan plastik.
Karena isinya tidak
memenuhi persyaratan daur ulang, sampah dari kotak yang berwarna hijau akan
dikirimkan ke tempat pembuangan sampah atau disebut landfill setempat yang dikelola dengan cukup baik
agar proses pembusukan sampahnya tidak mencemari air tanah dan udara sekitar.
Sebagian lagi dikirimkan ke sebuah tempat bernama incinerator atau tempat pembakaran sampah untuk
dimusnahkan dengan cara dibakar.
Incinerator ini diperlukan
untuk membantu mengurangi volume sampah yang terus menggunung di landfill. Karena proses pembusukan sampah juga memerlukan
waktu cukup lama, kadang-kadang keterbatasan lahan landfill mengharuskan
sebagian volume sampah harus dibakar.
Incinerator dikelola sedemikian rupa agar panas dari
pembakaran bisa dimanfaatkan dan didaur ulang untuk sumber energi atau pemanas,
sedangkan gas buang dari cerobongnya diolah terlebih dahulu agar kandungan
bahan-bahan berbahaya yang bisa mencemari udara bisa ditekan sekecil-kecilnya
atau dihilangkan sama sekali. Hal ini juga sudah diatur dengan ketat oleh Uni
Eropa dan semua negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa wajib mematuhinya
Bagaimana kalau kita harus membersihkan rumah
dan ingin membuang beberapa perkakas rumah tangga seperti meja, kursi, sepeda
atau daun pintu? Bagaimana kalau kita membersihkan kebun dan menebang pohon? Ke
mana sampah-sampah yang ukurannya besar ini harus dibuang karena tentu
saja tidak akan muat dimasukkan ke dalam kotak sampah yang kita punya di rumah?
Sampah-sampah berukuran besar tersebut harus
dibuang ke tempat pembuangan sampah terdekat. Tempat pembuangan sampah (TPS)
ini bukan tanah luas seperti di daerah Bekasi yang baunya bisa tercium dari jarak
puluhan kilometer, dan di mana kehidupan para pemulung barang bekas
terpusatkan.
Tempat pembuangan
sampah di sini (atau biasa disebut recycling centre atau the tip), ukurannya tidak terlalu besar. Biasanya
tempat ini punya gerbang yang bisa dibuka tutup dan dikunci di malam hari, dan
jalan masuknya teraspal rapi supaya bisa diakses oleh mobil yang keluar masuk
membawa barang-barang buangan.
Apa perbedaannya
dengan landfill tadi? Tentu saja berbeda. Kalau landfill digunakan sebagai tempat pembuangan akhir
(TPA) untuk sampah-sampah yang tidak bisa didaur ulang lagi, TPS yang
dimaksudkan di sini dipakai untuk mengumpulkan sampah-sampah berukuran besar
yang tidak bisa diambil oleh mobil pengangkut sampah biasa.
Itulah perbedaannya.
Untuk ke sini, orang yang ingin membuang sampah harus membawa mobil sendiri. Di
dalam recycling centre ini ada beberapa petugas yang
kerjanya memberi petunjuk ke mana para pengendara mobil yang penuh
barang-barang buangan ini harus memarkir mobilnya dan jenis sampah apa harus
masuk ke kotak yang mana.
Tiap-tiap jenis sampah
yang berbeda-beda harus dimasukkan ke dalam kotak-kotak besi raksasa (Skip), yang masing-masing sudah dilabeli untuk diisi
jenis sampah tertentu. Contohnya, sampah dari kebun seperti tebangan pohon,
atau kotak yang lain ditujukan sebagai tempat buangan sampah mesin seperti
sepeda bekas, mesin cuci rusak, dsb.
Dengan sistem pengelolaan sampah seperti ini,
semua rumah dan industri berkewajiban untuk melakukan pemisahan sampah sejak
kita memakai produk-produk yang kita konsumsi sehari-hari. Pemisahan sampah
oleh konsumen pemakai produk di tahap awal, sangat membantu mengurangi biaya
sortir. Bayangkan jika seluruh sampah tersebut dicampur aduk menjadi satu dan
dibuang bersama-sama. Alangkah sayangnya. Sampah yang harusnya bisa didaur
ulang bercampur dengan sampah lain, berakhir di TPA dan tidak bisa dimanfaatkan
lagi. Jikalau hendak didaur ulang, proses pemisahannya juga akan membutuhkan
tenaga dan waktu yang cukup lama.
Di Inggris, tidak diperbolehkan untuk membuang
sampah dengan cara menimbunnya di dalam tanah, atau membakarnya di kebun
belakang rumah. Selain untuk menghindari pencemaran tanah dan air tanah, juga
asap pembakaran akan mencemari udara. Seluruh pengelolaan sampah di negara
Inggris dilakukan oleh pemerintah, dan pemisahan sampah sejak di rumah menjadi
kewajiban setiap warga.
Hal ini mudah dilakukan karena sudah menjadi
kebiasaan hidup sehari-hari dan menjadi tradisi. Kita akan otomatis memisahkan
sampah menurut jenisnya setiap hari dan setiap saat, tanpa menyadarinya.
Selanjutnya adalah tugas pemerintah untuk mengambil, mengolah dan melakukan
pembuangan sampah dengan pertanggungjawaban yang tinggi terhadap kesehatan,
lingkungan dan alam sekitar. Undang-undang kesehatan dan lingkungan yang sudah
diregulasi oleh negara dan Uni Eropa juga harus dipatuhi.
PENANGANAN SAMPAH DI INDONESIA
Setiap
orang ingin sehat bukan? Ya tentu saja. Ada banyak cara untuk membuat dan
menjalani hidup sehat. Salah satunya adalah dengan menjaga lingkungan kita agar
tetap bersih. Lalu bagaimana cara untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih?
Salah satunya dengan cara JANGAN MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN. Memang, hal ini
merupakan hal yang gampang diucap, tapi masyarakat susah untuk menerapkan
langsung di lingkungan sekitarnya.
Pengelolaan
sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaur-ulangan, atau
pembuangan dari material sampah. Tapi apakah kalian tahu apa itu sampah? Sampah adalah
konsekuwensi dari adanya aktivitas manusia. Sampah merupakan masalah yang umum terjadi di kota-kota
besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta dan
Semarang.
Contohnya kota Jakarta,
pada tahun 1985 menghasilkan sampah sejumlah 18.500 m3 per hari dan pada tahun
2000 meningkat menjadi 25.700 m3 per hari. Jika dihitung dalam setahun, maka
volume sampah tahun 2000 mencapai 170 kali besar Candi Borobudur (Bapedalda,
2000). Sangat memprihatinkan bukan?
Kehadiran sampah sebagai buangan
dari aktifitas domestik, komersil maupun industri tidak bisa dihindari, bahkan
semakin kompleks dan meningkat kuantitasnya sejalan dengan perkembangan ekonomi
dari waktu ke waktu. Yang menyedihkan, pemerintah kita belum mempunyai strategi
jitu yang bersifat massal dalam menyelesaikan permasalah sampah ini.
Sampah diidentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab
timbulnya eksternalitas negatif terhadap kegiatan perkotaan. Kepala Dinas
Kebersihan DKI Jakarta mengatakan kondisi volume timbulan sampah di DKI
mencapai 6.594,72 ton per hari per Januari 2009. Dengan rumusan, jumlah
penduduk Jakarta 8,7 juta jiwa (malam hari) di tambah jumlah penduduk commuter
1,2 juta kali 2,97 liter per hari.
Adapun
jenis-jenis sampah, antara lain:
1. Sampah organik, yaitu buangan sisa
makanan misalnya daging, buah, sayuran dan sebagainya.
2. Sampah anorganik, yaitu sisa
material sintetis misalnya plastik, kertas, logam, kaca, keramik dan
sebagainya.
3. Buangan bahan berbahaya dan beracun
(B3), yaitu buangan yang memiliki karakteristik mudah terbakar, korosif,
reaktif, dan beracun. B3 kebanyakan merupakan buangan dari industri, namun ada
juga sebagian kecil merupakan buangan dari aktifitas masyarakat kota atau desa
misalnya baterai, aki, disinfektan dan sebagainya.
Sebagian besar sampah kota yang dihasilkan di Indonesia
tergolong sampah hayati. Rata-rata sampah yang tergolong hayati ini adalah di
atas 65 % dari total sampah. Melihat komposisi dari sumber asalnya maka
sebagian besar adalah sisa-sisa makanan dari sampah dapur, maka jenis sampah
ini akan cepat membusuk, atau terdegradasi oleh mikroorganisme yang berlimpah
di alam ini, dan berpotensi pula sebagai sumberdaya penghasil kompos, metan dan
energi.
Sampah perkotaan adalah limbah yang bersifat padat terdiri
dari bahan organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus
dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi
pembangunan, yang timbul di kota.
Lingkungan menjadi terlihat kumuh, kotor dan jorok yang
menjadi tempat berkembangnya organisme patogen yang berbahaya bagi kesehatan
manusia, merupakan sarang lalat, tikus dan hewan liar lainnya. Dengan demikian
sampah berpotensi sebagai sumber penyebaran penyakit.
Sampah yang membusuk menimbulkan bau yang tidak sedap dan
berbahaya bagi kesehatan. Air yang dikeluarkan (lindi) juga dapat menimbulkan
pencemaran sumur, sungai maupun air tanah. Sampah yang tercer tidak pada
tempatnya dapat menyumbat saluran drainase sehingga dapat menimbulkan bahaya
banjir. Pengumpulan sampah dalam jumlah besar memerlukan tempat yang luas,
tertutup dan jauh dari pemukiman.
Berdasarkan uraian tersebut pengelolaan sampah tidak cukup
hanya dilakukan dengan manajemen 3P (Pengumpulan, Pengangkutan dan Penimbunan
di TPA). Sampah dikumpulkan dari sumbernya kemudian diangkut ke TPS dan
terakhir ditimbun di TPA, tetapi reduksi sampah dengan mengolah sampah untuk
dimanfaatlkan menjadi produk yang berguna perlu dipikirkan.
Banyak
sudah literatur yang mengupas masalah konsep pengelolaan sampah, tidak
terhitung sudah banyak ahli lingkungan yang mengerti tentang sampah di
Indonesia. Tetapi masalah sampah tidak pernah teratasi dengan tuntas.
Pemerintah belum berhasil menciptakan sistem pengelolaan sampah yang sesuai
standar dan establish dalam praktek, artinya
diterima secara massal dan tidak akan dirusak oleh suksesi kepemerintahan.
Analisis
pengelolaan sampah di atas menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang dilakukan
sekarang hanya sekedar memindahkan sampah dari area pusat kota ke luar kota
dengan cara yang tidak memenuhi standar. Untuk kondisi pengelolaan sekarang,
terminologi tempat pengolahan akhir belum sesuai digunakan, yang sesuai adalah
tempat pembuangan akhir sampah. Jika memperhatikan analisis di atas, maka harus
dilakukan perbaikan sistem aliran sampah mulai dari hulu hingga hilir.
Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi system
pengelolan sampah perkotaan, antara lain:
1) Kepadatan dan
penyebaran penduduk.
2) Karakteristik fisik
lingkungan dan sosial ekonomi.
3) Karakteristik
sampah.
Bagaimana cara agar mengurangi penumpukan sampah yang ada
di Indonesia ini?
1) Metode penghindaran dan
pengurangan
Sebuah metode yang penting dari
pengelolaan sampah adalah pencegahan zat sampah terbentuk , atau dikenal juga
dengan "pengurangan sampah". Metode pencegahan termasuk penggunaan
kembali barang bekas pakai , memperbaiki barang yang rusak , mendesain produk
supaya bisa diisi ulang atau bisa digunakan kembali (seperti tas belanja katun
menggantikan tas plastik ), mengajak konsumen untuk menghindari penggunaan
barang sekali pakai (contohnya kertas tissue) ,dan mendesain produk yang
menggunakan bahan yang lebih sedikit untuk fungsi yang sama
(contoh, pengurangan bobot kaleng minuman).
Pembuangan sampah pada penimbunan
darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode ini adalah metode
paling populer di dunia. Penimbunan ini biasanya dilakukan di tanah yg tidak
terpakai , lubang bekas pertambangan , atau lubang lubang dalam. Sebuah lahan
penimbunan darat yang dirancang dan dikelola dengan baik akan menjadi tempat
penimbunan sampah yang hiegenis dan murah. Sedangkan penimbunan darat yg tidak
dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah
lingkungan , diantaranya angin berbau sampah , menarik
berkumpulnya Hama , dan adanya genangan air sampah. Efek samping lain
dari sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat berbahaya.
(di Bandung kandungan gas methan ini meledak dan melongsorkan gunung sampah)
Daur Ulang
Proses
pengambilan barang yang masih memiliki nilai dari sampah untuk digunakan
kembali disebut sebagai daur ulang Contoh kegiatan daur ulang adalah antara
lain adalah :
- Pemanfaatan kembali kertas bekas yang dapat digunakan terutama untuk keperluan eksternal
- Plastik bekas diolah kembali untuk dijadikan sebagai bijih plastik untuk dijadikan berbagai peralatan rumah tangga seperti ember dll
- Peralatan elektronik bekas dipisahkan setiap komponen pembangunnya (logam, plastik/kabel, baterai dll) dan dilakukan pemilahan untuk setiap komponen yang dapat digunakan kembali
- Gelas/botol kaca dipisahkan berdasarkan warna gelas (putih, hijau dan gelap) dan dihancurkan
Material sampah organik , seperti
zat tanaman , sisa makanan atau kertas , bisa diolah dengan menggunakan proses
biologis untuk kompos, atau dikenal dengan istilah pengkomposan.Hasilnya adalah
kompos yang bisa digunakan sebagi pupuk dan gas methana yang bisa digunakan
untuk membangkitkan listrik
.
Pemulihan energi
.
Kandungan energi yang terkandung
dalam sampah bisa diambil langsung dengan cara menjadikannya bahan bakar, atau
secara tidak langsung dengan cara mengolahnya menajdi bahan bakar tipe lain.
Daur-ulang melalui cara "perlakuan panas" bervariasi mulai dari
menggunakannya sebakai bahan bakar memasak atau memanaskan sampai
menggunakannya untuk memanaskan boiler untuk menghasilkan uap dan listrik dari
turbin-generator. Pirolisa dan gasifikasi adalah dua bentuk perlakukan panas
yang berhubungan , dimana sampah dipanaskan pada suhu tinggi dengan keadaan
miskin oksigen. Proses ini biasanya dilakukan di wadah tertutup pada Tekanan tinggi.
Pirolisa dari sampah padat mengubah sampah menjadi produk berzat padat , gas,
dan cair. Produk cair dan gas bisa dibakar untuk menghasilkan energi atau
dimurnikan menjadi produk lain. Padatan sisa selanjutnya bisa dimurnikan
menjadi produk seperti karbon aktif. Gasifikasi danGasifikasi busur
plasma yang canggih digunakan untuk mengkonversi material organik langsung
menjadi Gas sintetis (campuran antara karbon monoksida dan hidrogen). Gas
ini kemudian dibakar untuk menghasilkan listrik dan uap.
Pemilahan Sampah
Sampah
yang dikumpulkan di TPA pada umumnya bercampur antara bahan-bahan organik
maupun non organik sehingga pemilahan perlu dilakukan secara teliti untuk
mendapatkan bahan organik yang dapat dikomposkan seperti dauan-daunan, sisa
makanan, sayuran dan buah-buahan.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
TPA
tipe open dumping sudah tidak tepat untuk menuju Indonesia sehat.
Oleh sebab itu, secara bertahap semua Kota dan Kabupaten harus segera mengubah
TPA tipe open dumping menjadi sanitary landfill. Dianjurkan untuk membuat TPA
yang memenuhi kriteria minimum, seperti adanya zona, blok dan sel, alat berat
yang cukup, garasi alat berat, tempat pencucian alat berat, penjaga, truk,
pengolahan sampah, dan persyaratan lainnya.
Peranan Masyarakat dan Swasta
A. Peranan Masyarakat
Diperlukan
upaya peningkatan kesadaran masyarakat yang tinggi dalam pengelolaan sampah.
Upaya yang dilakukan meliputi
:
- Masyarakat memiliki kesadaran untuk mengurangi jumlah sampah dari sumbernya.
- Masyarakat memiliki kesadaran (willingness to pay) yang tinggi terhadap biaya pengelolaan sampah.
- Masyarakat merasa bangga dapat menjaga lingkungan tetap bersih.
Peraturan
yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan pengelolaan sampah
harus realistis, sistematis dan menjadi acuan dalam pelaksanaan penanganan
sampah di lapangan baik oleh pihak pengelola maupun masyarakat.Seperti
Undang-Undang no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan persampahan secara
resmi sudah diundangkan, tercatat sebagai Lembaran Negara RI Tahun 2008, Nomor
69.
Dengan
begitu, undang-undang itu sudah efektif berlaku. Ada banyak hal yang perlu
difahami dari undang-undang dimaksud. Kali ini salah satu subyek yang akan
dikupas adalah asas nilai ekonomi sampah.
Pasal
3 UU 18/2008 berbunyi selengkapnya: “Pengelolaan sampah diselenggarakan
berdasarkan asas tanggung jawab, asas keberlanjutan, asas manfaat, asas
keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan,
dan asas nilai ekonomi”.